JAKARTA, KOMPAS.TV Ibadah Natal 2021 pada tanggal 24-25 Desember bertepatan dengan pemberlakuan PPKM level 3 di Indonesia. <br /> <br />Aturan pelaksanaan ibadah Natal 2021 telah diatur dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021. <br /> <br />Peraturan tersebut dengan maksud mencegah penyebaran COVID-19 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022. <br /> <br />Dalam Inmendagri tersebut, pemerintah memberikan 3 arahan serta penjabarannya terkait ibadah Natal 2021 di antaranya terkait: <br /> <br /> Satgas Covid-19 Gereja Peraturan pelaksanaan Ibadah Kewajiban bagi pihak penyelenggara ibadah.Baca Juga Penularan Varian Baru Omicron 5 Kali Lipat Lebih Cepat, Waspadai untuk Perjalanan Saat Nataru di https://www.kompas.tv/article/237014/penularan-varian-baru-omicron-5-kali-lipat-lebih-cepat-waspadai-untuk-perjalanan-saat-nataru <br /> <br />Pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal, pemerintah berharap tidak digelar berlebihan, ada siaran daring, serta jumlah umat tidak lebih dari 50 persen kapasitas gereja. <br /> <br />Pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja, disinfeksi secara berkala, menggunakan aplikasi PeduliLindungi, mengatur arus mobilitas jemaat, menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk, menyediakan alat pengecekan suhu, menerapkan minimal jarak kuris jemaat 1 meter. <br /> <br />Video Grafis: Agus Ilyas <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/237192/infografis-begini-aturan-ibadah-dan-perayaan-natal-2021
